Pengajuan Surat Izin Perjalanan Ke Indonesia Selama Masa Pembatasan Kegiatan Mudik
Merujuk Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H /2021M tanggal 6-17 Mei 2021, PMI hanya dapat melakukan perjalanan mudik untuk alasan kedaruratan, sebagai berikut:
a. Anggota keluarga sakit;
b. Anggota keluarga meninggal dunia;
c. Anggota keluarga melahirkan; atau,
d. Berakhirnya Perjanjian Kerja / Final Exit
Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Foto Paspor dan Tiket
- Surat Keterangan Dokter dar RS di Indonesia bagi PMI yang bermaksud menemui anggota keluarga sakit.
- Surat Keterangan Wafat dari Rumah Sakit/Kepala Desa bagi PMI yang hendak melakukan takziyah kepada anggota keluarga.
- Surat Keterangan Dokter yang menjelaskan usia kehamilan dari istri PMI dimaksud.
- Salinan Perjanjian Kerja atau Salinan Final Exit Permit dari PMI tersebut.
Selain itu, bagi Mahasiswa/Pelajar yang telah menyelesaikan masa studinya di Arab Saudi, dan akan pulang ke Indonesia untuk menuju daerah asal (mudik), agar kiranya dapat pula mengajukan permohonan SIKM dengan mencantumkan Ijazah / Surat Keterangan Lulus.