Pengajuan Surat Izin Perjalanan Ke Indonesia Selama Masa Pembatasan Kegiatan Mudik

Merujuk Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H /2021M tanggal 6-17 Mei 2021, PMI hanya dapat melakukan perjalanan mudik untuk alasan kedaruratan, sebagai berikut:

a. Anggota keluarga sakit;
b. Anggota keluarga meninggal dunia;
c. Anggota keluarga melahirkan; atau,
d. Berakhirnya Perjanjian Kerja / Final Exit

Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Foto Paspor dan Tiket
  2. Surat Keterangan Dokter dar RS di Indonesia bagi PMI yang bermaksud menemui anggota keluarga sakit.
  3. Surat Keterangan Wafat dari Rumah Sakit/Kepala Desa bagi PMI yang hendak melakukan takziyah kepada anggota keluarga.
  4. Surat Keterangan Dokter yang menjelaskan usia kehamilan dari istri PMI dimaksud.
  5. Salinan Perjanjian Kerja atau Salinan Final Exit Permit dari PMI tersebut.

Selain itu, bagi Mahasiswa/Pelajar yang telah menyelesaikan masa studinya di Arab Saudi, dan akan pulang ke Indonesia untuk menuju daerah asal (mudik), agar kiranya dapat pula mengajukan permohonan SIKM dengan mencantumkan Ijazah / Surat Keterangan Lulus.